BACAcara.com – 3 Cara Cek IMEI iPhone Sudah Terdaftar Atau Tidak Di Kemenprin – Belakangan ini pengguna iPhone semakin banyak. Demikian juga dengan harga iPhone bekas belakangan ini cukup terjangkau di semua kalangan merupakan salah satu hal penyebab banyaknya pengguna iPhone saat ini.
Seperti yang kita ketahui iPhone merupakan salah satu brand ternama yang umumnya digunakan oleh kalangan menengah keatas.
Saat ini anda bisa dengan mudah memiliki ponsel yang satu ini sesuai dengan budget masing – masing, misalnya mulai dari iPhone X, iPhone 11, iPhone 12, hingga iPhone 14.
Mungkin saat ini masih ada yang bertanya tentang cek imei bea cukai?
Sebenarnya cara cek imei iphone resmi ibox akan lebih mudh dilakukan ketimbang cek imei iphone inter atau cek imei (international) karena untuk yang ibox umumnya pasti sudah terdaftar di kemenperin.
Jika daftar imei iphone anda sudah ada di kemenprin maka anda tidak perlu lagi mempelajari cara daftar imei yang saya bagikan disini.
Contents
3 Cara Cek IMEI iPhone Sudah Terdaftar Atau Tidak Di Kemenprin
kali ini, kita akan membahas tentang bagaimana cara melakukan pengecekan status IMEI iPhone, maupun cek imei android apakah sudah terdaftar di database Kemenperin atau belum.
Seperti yang kita ketahui, Kemenperin mulai memberlakukan pemblokiran IMEI sejak 18 April lalu.
Namun, masih ada banyak pertanyaan mengenai apakah ponsel yang diaktifkan setelah tanggal tersebut juga terkena pemblokiran.
Mari kita bahas langkah-langkahnya dengan lebih detail.
Baca juga: 8 Cara Mengatasi IMEI iPhone Terblokir Atau Tidak Terdaftar
Menemukan Nomor IMEI di iPhone Anda
Sebelum melakukan pengecekan, pertama-tama kita perlu menemukan nomor IMEI pada iPhone kita.
Ada dua cara yang bisa kita gunakan:
Buka Aplikasi Telepon
✔️ Buka aplikasi Telepon dan ketikkan *#06# di bagian panggilan.
✔️ Informasi perangkat akan muncul, termasuk nomor IMEI.
Baca juga: Cara Update iOS 16.4 Atau Versi Terbaru Diatasnya
Melalui Pengaturan
✔️ Masuk ke Pengaturan iPhone.
✔️ Gulir ke bawah dan pilih “Umum”.
✔️ Pilih “Tentang” dan cari bagian “Nomor IMEI”.
Mengecek Status IMEI di Database Kemenperin
Setelah Anda mendapatkan nomor IMEI, langkah berikutnya adalah memeriksa statusnya di database Kemenperin. Berikut langkah-langkahnya:
✔️ Buka aplikasi browser di iPhone, seperti Safari atau Chrome.
✔️ Ketik “IMEI Kemenperin” di kolom pencarian.
✔️ Pilih situs resmi Kemenperin yang memiliki informasi terkait IMEI.
✔️ Di situs tersebut, temukan kotak pencarian atau formulir yang meminta Anda memasukkan nomor IMEI.
✔️ Salin nomor IMEI yang telah Anda dapatkan sebelumnya dan tempelkan di kotak yang disediakan.
✔️ Hapus spasi di nomor IMEI jika ada, kemudian klik tombol “Cari” atau “Search”.
✔️ Tunggu hasil pencarian untuk mengetahui apakah nomor IMEI Anda terdaftar atau tidak.
Baca juga: 10 Alasan Kenapa iOS Lebih Aman Dari Android
Hasil Pengecekan
Setelah melakukan pengecekan, Anda akan menerima hasil apakah nomor IMEI iPhone Anda terdaftar di database Kemenperin atau tidak.
Jika terdaftar, ponsel Anda tidak akan terkena pemblokiran IMEI. Namun, jika tidak terdaftar, perlu diingat bahwa ada faktor-faktor tertentu yang dapat mempengaruhi status IMEI ini, seperti jenis perangkat dan asal pembelian.
Kesimpulan
Demikian ulasan saya kali ini mengenai 3 Cara Cek IMEI iPhone Sudah Terdaftar Atau Tidak Di Kemenprin.
Mengecek status IMEI iPhone di database Kemenperin adalah langkah penting untuk memastikan bahwa perangkat Anda tidak terkena pemblokiran.
Pastikan Anda selalu membeli iPhone dari sumber resmi dan menghindari risiko pemblokiran IMEI.
Ikuti GOOGLE NEWS